Senin, 05 September 2016

Suara Rakyat Papua,Di Balik Penjajah Klonial Indonesia.



Oleh: Yerry Kogopa

 “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas” (Dalam pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia )
Opini-,Pertama yang musti kita harus ketahui dari kita manusia (rakyat  papua) dan lebih khusus lagi, kepada bangsa klonial (bangsa indonesia)  adalah, apa itu demokrasi , untuk apa demokrasi itu telah di legalitaskan dalam pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, Dan kenapa ruang demokrasi untuk rakyat papua selalu di tutupi.Hal ini menjadi bahan renungan bagi kami orang melanesia maupun melayu.
Menurut pemahaman saya demokrasi itu sendiri adalah bebas menyampaikan aspirasi,pendapat kritikan kepada dunia publik yang tidak bisa dapat di ganggu gugat atau di tutupi oleh bentuk pihak apapun dan dari berbagai unsur bagimanapun yang pada intinya dapat mendukung untuk mengalakannya.
Dan menurut pakar ahli John L. Esposito, ilmuwan politik dari Inggris, berpendapat bahwa pada dasarnya kekuasaan dalam negara demokrasi berasal dari dan rakyat. Oleh karena itu, rakyat berhak berpartisipasi aktif dalam untuk pemerintahan atau mengontrol kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Selain itu, dalam lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur  legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Oleh karena itu,Perlu disadari bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan itu adalah  salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.
Tetapi kenyataan yang sedang terjadi di papua Tidak seperti itu,hanya slalu terjadi dengan darah air mata yang menutupi ruang demokrasi itu sendiri. Karena kami semua sudah mengetahui bahawa Sura rakyat papua adalah sebuah terobosan demokrasi yang mana berhak memberikan rasa ideologi bangsa melanesia kepada negara klonialisme yang mana  telah menjajah ras melanesia selama 71 tahun dari indonesia merdeka pada 17 agustus 1945 di jakarta hingga pada saat ini.
Namun,kenyataannya negara klonial tidak perna membuka mata dengan ruang demokrasi bagi orang papua  dalam menyampaikan aspirasi,rasa ideologi,tanggapan mereka kepada NKRI(negara kesatuan repoblik indonesia).salah satu contohnya adalah,
Ketua BEM FISIP Universitas Cenderawasih (Uncen), Yali Wenda bersama dengan 11 orang mahasiswa lainnya yang mengatasnamakan Kelompok Solidaritas Peduli Pendidikan Papua (S3P), diamankan ke Polresta Jayapura, dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura sekitar pukul 11.30 WIT.
Dalam aksinya, S3P menuntut Rektorat Uncen memprioritaskan 80 persen anak asli Papua dan 20 persen untuk non Papua dalam penerimaan mahasiswa baru.
Sebagian mahasiswa dapat di tahan di lapas abepura ketika mereka mulai melangka  100 meter dari depan kampus uncen untuk demontrasi damai .Belasan mahasiswa di caci maki oleh POLISI dengan kata-kata yang kurang enak di dengar seperti Monyet,anjing babi.kemudian sebagian mahasiswa di pukul dengan senjata akhirnya luka-luka di dahi muka dan bibir ketika mereka mulai menyampaikan unjuk rasa kepada lembaga uncen.
Inikan hak mahasiswa untuk mau merubah dinamika kampus yang sebenarnya karena mahasiswa juga hak hidup berorganisasi dan menyampaikan pendapat kalau itu semua benar.negara musti harus bertanggung jawab itu.
Nahh,inikan bagian dari suara mahasiswa yang sedang di tutupi oleh negara klonialisme alias indonesia dalam menyampaikan sikap dan aspirasinya kepada pemerintah. Tetapi malah slalu di tutupi dengan kekerasan yang di lipat ganda dengan senjata  yang di miliki oleh negara yang tidak punya jadi diri ini.
Berarti,Sama hal juga yang telah dilakukan sikap aparat keamanan di Fak-Fak dalam mengahadapi beberapa aksi demonstran yang  telah dilakukan oleh masyarakat sipil di Fak-Fak pada hari  Kamis 16 sabtu 2016 yang lalu,yang terus menuntut agar pemerintah membuka ruang demokrasi seluas-luasnya. Selain di Fak-Fak daerah lain di Papua juga mengalami nasib yang sama.
Namun, ruang-ruang demokrasi tersebut  semakin tertutup bagi Orang Asli Papua yang sedang menuntut keadilan dan penyelesaian kasus Hak Asasi Manusianya di Tanah ini (Papua).
Dan menjadi pertanyaannya adalah apakah, semua manusia papua yang ada di muka pri bumi papua adalah bukan masyrakat sipil (masyarakat madani),karena dikatakan rakyat sipil berarti,rakyat yang mempunyai hak untuk menyuarahkan yang menjadi hak dan nasib mereka kepada pemerintah melalui beberapa organisasi sipil yang telah di bentuk oleh orang asli papua seperti Lembaga swadaya masyrakat(LSM),dialog jakarta-papua damai dan lain-lain. ini merupakan bagian yang penting musti di perhatian serius oleh birokrasi karena kenyataan yang sedang di alami oleh rakyat manusia papua tidak seperti demikian. Dialog jakarta papua yang di kordinir oleh P.Dr.Neles kebadaby tebay Pr (Dosen besar STFT) .Itu pun sedang di tolak oleh indonesia.
Maka,Perlu disadari bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan itu adalah  salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”.
Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya harus tetap dipelihara agar seluruh layanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang, bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial.
“Tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum intemasional.
Maka solusinya adalah semua badan legislatif birokrasi(DPRP) maupun lembaga legislatif akademisi kemahasiswaan (BEM,MPM DAN DPMF) Se-tanah papua harus mengambil langka yang tepat untuk menggali dan membenahi kembali semua kasus pembenuhan,pemerkosaan dan penganiyaan sudah dan sedang terjadi dari tahun 1962 sampai pada saat detik ini,kalau kebijakan ini tidak bertanggung jawabkan oleh kedua lembaga maka kasus papua akan tumpuk jauh lebih banyak dan tak perna orang papua tinggal diam dengan kesejukan alamnya tetapi akan di rasakann dengan tetesan darah air mata yang tak perna berkesudahan.
Salah satu contoh, yang menjadi trobosan/solusi  bagi kami orang papua adalah, figur Bpk DPRP Laurenus Kadepa, yang menjabat di bidang Hukum dan Ham provinsi papua. Karena ada banyak bukti yang beliau telahmelaksanakan di lapangan dan sudah tersiar melalui media masa maupun di media elektronik.Begitu banya masa aksi  yang di tahan oleh Brimob di kora raja luar pada tanggal 2 Mei 2016  di keluarkannya,kasus paniai berdarah 08 desember 2014 telah membentuk pansus (panitia khusus untuk mencari fakta) data yang sebenarnya di lapangan,kasus yahukimo pun demikian dan ada banyak media masa yang beliau menjadi figur terbaik bagi rakyat papua.
Ini,merupakan kebijakan konkrit yang telah di ambil alih oleh DPRP untuk membenahi secara sistematis kasus pelanggaran HAM yang sedang tejadi di papua di mata internasional yang bersumber dari suara rakyat papua yang tidak buka mata oleh negara indonesia.
Dan juga di kalangan mahasiswa/i papua, teman-teman BEM Fisip maupun Teknik  merupakan kedua figur akademisi yang mampu menjadi tombak bagi kampus-kampus lain yang ada di seluruh pelosok bumi papua.Karena adanya realita bahwa, setiap kali ada kasus pelanggaran HAM, Hari aneksasi tahun 2 Mei 1962 papua masuk dalam NKRI,dan penerimaan mahasiswa baru jalur (SNMPTN/SLSB),selalu turun jalan dengan cara dan sikap mereka secara damai dan tentram yang berujung pada garis kebenaran.
lebih khusu kami sebagai mahasiswa/i papua  musti bersuara karena suara kami adalah suara dari rakyat yang mana mampu menyuarakan kepada dunia untuk merubah dinamika kehidupan rakyat papua yang tidak baik menjadi baik dan sejatrah menuju papua yang sona damai.Dan  kami mahasiswa adalah agen perubahan(agent of change) dalam tolak ukur pembangunan papua yang merdeka untuk kedepan.
Oleh karena itu,mari satukan satu  tugu dan honai membangun papua dengan menghapuskan semua kasus dan virus yang sedang dan suda terjadi di papua.Jangan hanya menjadi manusia yang tahu bicara di kursi baik di lembaga akademisi BEM dan lembaga legislatif pemerintah. Tetapi mejadi pelaksana di lapangan untuk menuju hak penentuan nasib sendiri yang sedang di sebut (Kemerdekaan) yang  pada akhirnya menjadi negara yang memiliki jati diri dari anti-kasus pelanggaran HAM  dan no-narkoba.

Kamis, 11 Agustus 2016

DI GUBUK KECIL KU KODAM, HATIKU MERASA KESEPIAN



Sesaat kini jumat 12 agustus 2016.
Di pondok gubuk kota raja dalam
Telah tibalah kesepian dan sunyi hatiku.

Ruang sempit berdinding bisu saksi nyata
Aku bertatap langit temukan bayanganmu kini menentu jiwa
Kertas putih bercorekan pena ku ungkap sepihku

Di gubuk kotaraja dalam menjadi posisi sudut hanya
Karena pikirangku dan hatiku sebenar benarnya hidup.
Gubuk kota raja dalam cera dan inda.

Wo wo wo ,
Angin sejuk pun kena liang sunyiku sosok pengisi jiwa
Sinar lampu menyerangi diriku lewati malam yg dingin
Aku menggukir berjuta impian dan harapangu
Namun dalam hatimu tetap akan bertahan.

Alami dan sesuailah semoga inda pada waktunya




Jayapura,kota raja dalam12 agustus 2016



Karya by :geradus nakapa

Selasa, 21 Juni 2016

Badan Formator FKM-KP Jayapura. Akan Bekerja Sesuai Dengan Mekanisme Organisasi.




Ketua Badan Formator Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Paniai (FKM-KP) periode 2016-2018.(Ilustrasi,otniel kobepa  sumber kabar mapega.com).
Jayapura,(KA)---Ketua Badan Formator Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Paniai (FKM-KP) periode 2016-2018 di Jayapura, Otinel Kobepa, menegaskan , enam ikatan lokal di bawah Forum Paniai agar bisa kerja dengan  baik.

Sikap saya sebagai ketua badan formator pemilihan badan pengurus ini,netral dan teransparan kepada siapa saja dan dari ikatan mana saja,saya tidak berinisiatif untuk befpihak kepada siapa saja tetapi tetap pada posisinya yaitu kebenaran.”katanya dalam diskusi di gubuk emawa kota raja dalam,senin,21/juni/2016 kepada www.kompas ufuk timor agadide.blogspot.com

Ia menmbahakan saya tetap pada mekanisme organisasi FKM-KP walaupun banyak masukan dan kritikan yang ada,tetapi saya akan menyelesaikan semuanya sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku sejak sejarah organisasi ini lahir.karena kita mau berbicara tetntang AD/ART berarti berbicara tentang pembangunan paniai yang lebih baik untuk kedepan.”tambahnya.

Sesuai dengan rekrutan dari media ini, diskusi berjalan dengan lancer tidak terpisah dari agenda yang suda di tetapkan dan di simpulkan denga kesimpulan oleh kak senior yang ada di tempat pada saat rapat tersebut red(fredi nakapa).”katanya.( Yerry Kogopa)